Konsultasi Kyai Pamungkas: HUKUM MEMBERI DILDO/KELAMIN BUATAN KEPADA ISTRI
Pertanyaan:
Apa pandangan Islam terhadap seorang suami yang menggunakan alat menyerupai kemaluan laki-laki, baik terbuat dari karet ataupun lainnya, pada istrinya agar istri mendapatkan kepuasan?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Suami istri, masing-masing, boleh melakukan percumbuan selama tidak melakukan hal yang diharamkan, misal masturbasi atau onani, termasuk jika melakukan melalui peralatan yang disebutkan. Jika seorang suami melakukan hal tersebut terhadap istrinya, ia telah melakukan sesuatu yang tidak berperasaan. Sungguh, hanya Allah SWT tempat memohon pertolongan. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: bomoh.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)