Konsultasi Kyai Pamungkas: HUKUM MEMBERI DILDO/KELAMIN BUATAN KEPADA ISTRI
Pertanyaan:
Apa pandangan Islam terhadap seorang suami yang menggunakan alat menyerupai kemaluan laki-laki, baik terbuat dari karet ataupun lainnya, pada istrinya agar istri mendapatkan kepuasan?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Suami istri, masing-masing, boleh melakukan percumbuan selama tidak melakukan hal yang diharamkan, misal masturbasi atau onani, termasuk jika melakukan melalui peralatan yang disebutkan. Jika seorang suami melakukan hal tersebut terhadap istrinya, ia telah melakukan sesuatu yang tidak berperasaan. Sungguh, hanya Allah SWT tempat memohon pertolongan. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
TERLALU LELAH HADAPI MASALAH?
Anda tidak harus kuat sendirian.
Jika semuanya terasa berat, mungkin ini saatnya berhenti sejenak… dan mulai menata arah.
Kami siap mendampingi Anda.
PEGURON SAPUJAGAD 1
(Kyai Pamungkas)
Jl. Raya Condet, Gang Kweni No.31, RT 01/RW 03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530
☎️ 0812-1314-5001
PEGURON SAPUJAGAD 2
(Aby Marnos)
Jl. Raya Gudo No. 50, RT 05/RW 03, Gudo, Jombang, Jawa Timur 61453
☎️ 0857-8008-0098
